Hari itu, saya merasa seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. Niat kata, saya ingin membayar pajak tahunan kendaraan di Samsat Padang, tetapi permohonan saya ditolak.
Alasan penolakan adalah adanya peraturan baru yang mengharuskan pemilik kendaraan yang bukan atas nama sendiri untuk menyertakan surat kuasa, meskipun berada dalam satu kartu keluarga yang sama.
Awal Mula Kena Tilang Polisi
Sehabis penolakan tersebut, saya putuskan keliling sebentar sekitar Kota Padang sebelum pulang, karena sudah lama saya tidak melihat pusat kota ini.
Tanpa disadari, saya melewati sebuah jalan terlarang (forbidden road) dan akhirnya ditilang oleh polisi.
Saya tidak menyangka akan kena tilang polisi karena hal sepele seperti tidak mengetahui adanya forbidden road. Namun, itulah yang terjadi.
Mungkin karena sudah lama tidak melewati pusat kota ini. Saya tidak menyadari beberapa perubahan, termasuk jalan-jalan yang kini dilarang untuk dilalui.
Tiba-tiba, seorang polisi menghentikan saya saat saya mengendarai kendaraan dengan kecepatan rendah.
Dia meminta KTP saya dan tanpa penjelasan, polisi tersebut pergi begitu saja. Jujur saat itu saya kaget.
Karena ini adalah pengalaman pertama saya kena tilang polisi, saya mengejar polisi tersebut sambil teriak-teriak dengan tampang panikan.
Ternyata, polisi ini berhenti di pos polisi dekat Kantor Telkom Padang dan langsung menegur saya karena meneriakinya.
Di pos polisi, dijelaskan bahwa saya melanggar aturan karena melewati jalan yang tidak seharusnya.
Mungkin ada pertanyaan apa yang harus dilakukan saat kena tilang polisi. Jawabannya adalah saya hanya mendengarkan penjelasan polisi tentang alasan saya ditilang.
Sekitar 15 menit, polisi menanyakan latar belakang saya dan ada urusan apa kenapa membawa kendaraan bermotor hari ini sambil memeriksa STNK.
Saya menjelaskan bahwa saya bermaksud membayar pajak tahunan kendaraan yaitu mobil dan motor namun ditolak karena memerlukan surat kuasa.
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa Bawa Kendaraan di Samsat Padang
Selama mendengarkan penjelasan polisi, saya melihat beberapa orang yang sama kena tilang polisi karena tidak tahu ada jalan tidak seharusnya dilewati.
Rata-rata yang ditilang adalah orang-orang dari luar kota atau provinsi lain yang jarang melewati kota ini. Yah, sama saja seperti saya yang sangat jarang pergi ke pusat kota kalau tidak disuruh.
Slip Merah dan Penyitaan STNK
Setelah itu, polisi mengembalikan KTP saya tetapi menyita STNK. Dia memberikan solusi untuk membayar denda tilang sebesar RP150 ribu sekarang itu juga agar STNK tidak disita.
Lantas saat itu, saya memilih untuk menghadapi sidang di pengadilan daripada cara tersebut. Selain itu, saya juga penasaran bagaimana rasanya disidang.
Akhirnya, polisi memberikan slip merah dengan jadwal sidang yang harus saya ikuti yaitu seminggu setelah lebaran Idul Fitri.
Hari Sidang di Kejaksaan Negeri Padang
Tibalah hari sidang yang dijadwalkan pada tanggal 19 April 2024 di Kejaksaan Negeri Padang, yang terletak di Gunung Pangilun, tidak jauh dari rumah saya.
Saya sengaja datang pagi hari untuk menghindari antrian panjang apalagi dengar kabar kalau pengurusan ini menguras cukup banyak waktu.
Pembayaran Denda dan Pengembalian STNK
Saat tiba, saya heran kenapa saya langsung diarahkan ke loket pembayaran tanpa menjalani tahapan sidang terlebih dahulu.
Teller meminta slip merah dan memberikan opsi pembayaran denda secara tunai atau non tunai.
Berdasarkan ulasan di Google Review, denda kena tilang polisi di Kota Padang sebesar Rp110 ribu untuk pembayaran tunai dan Rp100 ribu untuk non tunai.
Saya sempat takut besaran denda yang akan dibayar, terutama setelah saya memeriksa sendiri di website tilang dan harus menyetorkan dana tangguhan (titipan) sebesar Rp500 ribu.
Saya menonton beberapa konten YouTube yang memiliki pengalaman kena tilang polisi, membayar denda secara online, dan repotnya itu adalah saat mengambil kembali sisa dana tangguhan.
Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengikuti proses sidang sesuai instruksi polisi sebelumnya dan membayar denda di kejaksaan.
Ternyata, besaran denda sesuai dengan ulasan dari Google Review. Saya memilih untuk membayar secara non tunai melalui aplikasi Dana dan teller memberikan kode VA untuk proses pembayaran.
Dalam waktu kurang dari lima menit, saya menyelesaikan pembayaran denda kena tilang polisi di Kejaksaan Negeri Padang dan teller mengembalikan STNK saya.
Berbeda bagi mereka yang kena tilang polisi dan mendapatkan slip biru, di mana barang yang disita harus diambil di Polres Padang.
Pelajaran dari pengalaman ini mengajarkan saya untuk lebih memperhatikan peraturan lalu lintas dan menghindari jalan terlarang, terutama di kota yang jarang saya lewati.
Be First to Comment