Kali ini, saya ingin berbagi pengalaman tentang cara perpanjang STNK 5 tahunan tanpa bawa kendaraan di Samsat Padang.
Pada saat itu, adik saya yang sedang merantau meminta bantuan saya untuk mengurus perpanjang STNK karena STNK-nya akan segera habis masa berlakunya.
Saya juga sekaligus mengurus STNK milik teman adik saya yang masa berlakunya juga akan segera habis.
Di Samsat Padang, perpanjang STNK 5 tahunan tanpa bawa kendaraan bisa dilakukan asalkan kita memiliki bukti cek fisik bantuan yang telah diverifikasi oleh Polres setempat.
Mungkin ada yang bertanya, apakah perpanjang STNK 5 tahunan ini bisa dilakukan secara online? Sayangnya masih belum bisa.
Di Kota Padang, perpanjang STNK 5 tahunan (pajak lima tahunan) hanya bisa dilakukan di Samsat Padang, yang terletak dekat dengan SMAN 2 Padang, sekolah lama saya.
Namun, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat mana saja atau bahkan secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Pengalaman Perpanjang Paspor yang Mau Habis
Semua syarat perpanjang STNK 5 tahun sudah saya siapkan seperti STNK, KTP, BPKB, surat kuasa dari teman adik saya, dan bukti cek fisik bantuan dari Samsat Cikokol Tangerang.
Petugas memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan memberikan sebuah map berkas beserta daftar ceklis dokumen yang harus dibawa.
Namun, ketika saya hendak mendapatkan nomor antrian, petugas Samsat menginformasikan bahwa saya harus memverifikasi bukti cek fisik bantuan terlebih dahulu.
Sayangnya, bukti cek fisik bantuan yang saya bawa ditolak oleh petugas Samsat karena tidak sesuai dengan format dari Samsat Padang.
Untuk menghindari bolak balik lagi, saya menghubungi adik saya untuk meminta ulang untuk cek fisik sesuai format Samsat Padang seperti ada stempel, tanda tangan, dan tanggal cek fisik.
Saya juga baru tahu bahwa sekarang, jika kita adalah anggota keluarga dari pemilik kendaraan maka kita tetap harus menyiapkan surat kuasa bermaterai untuk mewakili pengurusan pembayaran pajak tahunan atau perpanjang STNK 5 tahunan.
Ini terjadi tepat bulan lalu yaitu bulan Maret 2024 saya hendak ingin membayar pajak tahunan mobil dan motor yang mana kepemilikannya atas nama orang tua saya.
Saat tiba di Samsat, saya biasanya langsung membayar di bagian Drive Thru. Namun, saat itu ditolak oleh petugas Samsat karena harus memiliki surat kuasa.
Setelah mendapatkan bukti cek fisik bantuan yang baru yang dikirim oleh adik saya dan temannya, saya kembali ke Samsat Padang
Untuk menghindari antrian yang panjang, saya menyarankan teman-teman untuk datang lebih awal, terutama pada hari Sabtu.
Proses perpanjang STNK 5 tahunan berlangsung kurang dari satu jam, termasuk pembayaran melalui teller Bank Nagari atau Bank BNI, yang bisa dibayar secara tunai atau melalui QRIS.
Sayangnya, pada hari itu saya hanya berhasil mengurus perpanjang stnk 5 tahunan milik adik saya saja.
STNK milik teman adik saya tidak bisa diproses karena pembayaran pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan minimal dua bulan sebelum masa berlaku STNK habis.
Setelah pembayaran, saya tidak langsung mendapatkan STNK baru atau plat kendaraan baru.
Saya harus menunggu tiga hari kerja berikutnya dan kembali lagi ke Samsat Padang untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut.
Nah, untuk biaya perpanjangan stnk motor 5 tahunan yang dikenakan juga beda antara adik saya dan teman adik saya.
Per masing-masing kendaraan motor di mana satu motor Honda Scoopy dan satu lagi motor Honda Beat dikenakan biaya sekitar Rp400 ribuan.
Dari uraian diatas, ada beberapa hal penting yang perlu teman-teman perhatikan jika ingin mengurus perpanjang STNK 5 tahunan diwakilkan dan tanpa bawa kendaraan:
- Perpanjang STNK 5 tahunan baru bisa diproses minimal dua bulan sebelum masa berlaku mau habis
- Perpanjang STNK 5 tahunan bisa diwakilkan di Samsat Padang asalkan ada surat kuasa yang sudah ditandatangani dengan materai Rp10 ribu
- Surat kuasa harus dipersiapkan juga walaupun kita satu kartu keluarga dengan pemilik kendaraan
- Harus memiliki bukti cek fisik bantuan jika ingin perpanjang STNK 5 tahunan tanpa bawa kendaraan
Be First to Comment